Dipindah ke Nusakambangan, Amar Zoni Langsung Masuk ke Lapas Super Maximum

5 hours ago 10

Kamis, 16 Oktober 2025 – 12:30 WIB

Dipindah ke Nusakambangan, Amar Zoni Langsung Masuk ke Lapas Super Maximum - JPNN.com Jateng

Amar Zoni, narapidana kasus narkoba yang sebelumnya tertangkap mengedarkan obat terlarang di dalam Rutan Salemba, Jakarta, dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

jateng.jpnn.com, CILACAP - Muhammad Amar Akbar alias Amar Zoni menjadi satu dari enam narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/10).

Amar Zoni merupakan narapidana kasus narkoba yang sebelumnya tertangkap mengedarkan obat terlarang di dalam Rutan Salemba, Jakarta.

Mengenakan pakaian khas oranye, tangannya terborgol dan kepalanya ditutup, Amar Zoni langsung diebloskan ke Lapas High Risk di pulau selatan Cilacap itu.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan bahwa langkah pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Mashudi) serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika.

Enam narapidana tersebut kini ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Lapas itu dikenal sebagai lapas berkeamanan super maksimum (Super Maximum Security) dengan sistem pengawasan berlapis dan disiplin ketat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso menjelaskan penerimaan narapidana pindahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas rutin pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas.

Akhirnya, Lapas Super Maximum Nusakambangan jadi tempat Amar Zoni menjalani hukumannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |