jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten beberapa hari lalu telah menetapkan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) berinisial AAW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian minyak goreng.
Proses pembelian minyak goreng tersebut melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Agro Bisnis Mandiri (ABM).
Kuasa Hukum Direktur PT KAN AAW, Rahmat Mony mengatakan pihaknya masih mempertanyakan langkah Kejati Banten menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Mony, terdapat aspek penting yang belum dipenuhi pihak kejaksaan terkait hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Padahal, kata Mony, audit merupakan dasar utama dalam memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Apalagi, pihak kejaksaan sudah menyebutkan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 20 miliar lebih.
"Jadi, dalam perkara tipikor kerugian keuangan negara harus dipastikan melalui audit resmi tanpa itu belum dapat dianggap terpenuhi secara final," ucap Mony, Senin (1/12).
Selain itu, dia mengungkapkan selama proses penyidikan kliennya selalu bersikap kooperatif.






















































