Dirjen Penempatan Kementerian P2MI Tekankan Penguatan Layanan Penempatan di BP3MI

2 hours ago 19

Dirjen Penempatan Kementerian P2MI Tekankan Penguatan Layanan Penempatan di BP3MI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI Ahnas saat rapat bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP3MI Jawa Tengah dan seluruh petugas pelayanan di BP3MI Jawa Tengah, Senin (29/12/2025). Foto: Humas KP2MI

jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terus mendorong Balai Pelayanan Penempatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memperkuat tata kelola layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah.

Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI Ahnas menyatakan penguatan layanan menjadi kunci untuk mencapai target penempatan pada tahun 2026.

Dia menyampaikan hal itu saat rapat bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP3MI Jawa Tengah dan seluruh petugas pelayanan di BP3MI Jawa Tengah, Senin (29/12/2025).

Ahnas mengakui hingga saat ini regulasi penempatan pekerja migran masih memerlukan penguatan agar lebih komprehensif dan operasional, baik bagi petugas di tingkat pusat maupun daerah.

Menurutnya, regulasi merupakan fondasi utama dalam pelayanan penempatan pekerja migran, mulai dari regulasi induk hingga turunannya, seperti peraturan menteri, keputusan menteri, surat edaran, standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan.

Untuk mencegah perbedaan interpretasi di lapangan, Ahnas meminta jajaran BP3MI di daerah agar aktif berkoordinasi dengan  menghadapi kendala atau membutuhkan arahan.

Selain penataan regulasi, KemenP2MI juga tengah mengembangkan sistem layanan digital guna mendukung proses penempatan PMI secara menyeluruh.

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor di daerah.

Kementerian P2MI mendorong BP3MI untuk memperkuat tata kelola layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |