jatim.jpnn.com, SURABAYA - Keberadaan para aplikator nakal yang dianggap merugikan mitra diakui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) telah melanggar SK Gubernur Jawa Timur tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus.
SK Gubernur Jawa Timur mengatur tarif batas bawah taksi online sebesar Rp3.800 per kilometer dan batas atasnya Rp6.500. Lalu, minimal harga Rp15.200 per kilometer untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Kemudian untuk ojek online roda dua, biaya batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, dan batas atas Rp 2.500. Selanjutnya, tarif jasa minimal dengan rentang Rp8.000 sampai Rp10.000.
Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur Nyono mengatakan pelanggaran tarif yang dilakukan beberapa aplikator, menampilkan beberapa bukti, yaitu tarif mengalami penurunan, tetapi sudah dipotong dengan tinggi.
"Nanti kami dorong aplikator untuk dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur,” ujar Nyono, Selasa (20/5).
Walakin, Dishub Jawa Timur hanya bisa mendesak aplikator untuk menaati SK Gubernur Jatim terkait penyesuaian tarif transportasi online.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi karena kewenangan pusat. Ada surat Dirjen yang dilimpahkan ke Gubernur,” kata dia.
Menurutnya, dalam SK Gubernur belum membahas sanksi. Sebenarnya sanksi bisa dilakukan asal ada yang memberikan rekomendasi turun, untuk melakukan penutupan aplikator.