jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kehadiran bajaj berbasis aplikasi di Kota Semarang, Jawa Tengah menuai polemik.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memastikan moda transportasi roda tiga tersebut hingga kini belum mengantongi izin resmi sebagai angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang Ambar Prasetyo menjelaskan bajaj yang beroperasi saat ini hanya berbekal Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tanpa status legal sebagai angkutan umum.
“Bajaj yang beroperasi di Kota Semarang belum memiliki izin angkutan umum dari Dishub Kota Semarang,” kata Ambar saat dihubungi JPNN.com, Senin (29/9).
Menurut Ambar, keberadaan bajaj di Kota Semarang menjadi problematis karena tidak sesuai dengan ketentuan transportasi yang berlaku.
Jika disamakan dengan ojek online, hal itu tidak dimungkinkan sebab Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengatur sepeda motor, termasuk roda tiga tanpa bodi tertutup.
“Sementara bajaj memiliki bodi, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai ojol,” ujarnya.
Aturan mengenai angkutan sewa khusus pun tidak bisa menjadi dasar hukum.



















































