jateng.jpnn.com, JAKARTA - Kabar kurang sedap datang bagi masyarakat kecil pengguna listrik 1.300 VA ke bawah. Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang sebelumnya digadang-gadang bakal berlaku Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, lambatnya mekanisme penganggaran menjadi alasan utama kenapa diskon tersebut tak bisa dieksekusi.
“Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kami tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami putuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers, Senin (2/6).
Sebelumnya pemerintah berencana menggelontorkan diskon tarif listrik untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga.
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengalihkan kebijakan ini ke skema subsidi upah bagi pekerja berpendapatan di bawah Rp3,5 juta.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa data penerima subsidi upah kini sudah jauh lebih rapi, mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan yang dipakai selama pandemi.
“Sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap,” ujarnya. (jpnn)