Diterima Komisi A DPRD Jakarta, Fahri Bachmid Beri Penjelasan Terkait Perumda Sarana Jaya

1 hour ago 15

Diterima Komisi A DPRD Jakarta, Fahri Bachmid Beri Penjelasan Terkait Perumda Sarana Jaya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. selaku Kuasa Hukum dari Ahli Waris Alm Hj. Fatmah Abdullah Hariz memberikan penjelasan kepada pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11). Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi A DPRD Jakarta menerima audiensi dari Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. & Associates di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11).

Audiensi itu dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Jakarta Inggard Joshua dan dihadiri Anggota Komisi A DPRD Jakarta Inad Luciawaty dan Mohamad Ongen Sangaji.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menindak lanjuti permohonan klarifikasi atas tanggung jawab pelaksanaan putusan pengadilan serta fasilitasi dan koordinasi teknis.

Dalam pertemuan itu, Dr. Fahri Bachmid selaku Kuasa Hukum dari Ahli Waris Alm Hj. Fatmah Abdullah Hariz memberikan penjelasan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pada tanggal 26 November 1997 telah ditandatangani Perjanjian Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya selaku (Pihak Pertama), diwakili oleh Ir. Udin Abimanyu atas sebidang tanah.

Tanah tersebut terletak di Jalan Pondok Kelapa Raya, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur dengan luas sekitar 1.936 meter persegi (seribu sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi), yang merupakan bagian dari keseluruhan luas tanah ± 2.885 m² (dua ribu delapan ratus delapan puluh lima meter persegi) kepada Hj. Fatmah Abdullah Hariz selaku (Pihak kedua).

Dr. Fahri Bachmid menyampaikan berdasarkan Pasal 4 Perjanjian Penyerahan/Pelepasan dimaksud, Perumda Pembangunan Sarana Jaya menyatakan bahwa "Pihak Pertama (Perumda Pembangunan Sarana Jaya) “menjamin” Pihak Kedua (Hj. Fatmah Abdullah Hariz), apabila di kemudian hari ternyata terdapat tuntutan/gugatan dari pihak lain atas penyerahan / pelepasan tanah tersebut.

Maka segala sesuatunya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama (PD Sarana Jaya). Namun, faktanya sekitar bulan Januari 2004, Pihak Kedua memberitahukan kepada Pihak Pertama bahwa terhadap fisik tanah tersebut telah dikuasasi oleh pihak lain, yaitu Ahli Waris Buloh Bin Kenam.

Komisi A Terima DPRD Audiensi Dr. Fahri Bachmid & Associates Terkait Permasalahan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |