jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kedua tersangka bernama Rody Nasri (34) dan Sihar Saputra Silalahi (25).
Mereka ditangkap pada Rabu (5/11/2025).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kedua pelaku berperan sebagai pendulang sekaligus penjual emas ilegal.
“Kedua pelaku menambang, memurnikan, dan menjual emas secara ilegal atau tanpa izin,” ujar Ade Jumat (7/11).
Polisi menyita 2 butir pentolan diduga logam mineral emas, 1 botol cairan merkuri, 2 tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, dan 1 unit timbangan digital.
Ade mengatakan pengungkapan berawal saat pihaknya menerima laporan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing.
Tim Subdit IV yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.






















































