jpnn.com - Kasus penganiayaan terhadap Arnendo (20), mahasiswa Jurusan Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, diduga dipicu tudingan bahwa korban melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Peristiwa itu berujung pada aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah mahasiswa. Dugaan tindakan main hakim sendiri muncul karena sebagian pihak merasa laporan dugaan kekerasan seksual terhadap Arnendo belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari kampus.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Darma Sena mengatakan peristiwa itu terjadi pada 15 November 2025 di kawasan Tembalang, Kota Semarang.
“Korban dihubungi oleh salah satu rekannya untuk datang ke kos-kosan di daerah Tembalang. Setelah sampai di lokasi, yang bersangkutan kemudian diinterogasi karena ada tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu mahasiswi,” kata Andika, Kamis (5/3).
Namun, Arnendo membantah tudingan tersebut. Penolakan itu kemudian memicu ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap dirinya.
“Korban membantah tuduhan itu. Dari situ kemudian muncul motif atau pemicu sehingga terjadi pengeroyokan,” ujarnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi sehari setelah kejadian, yakni pada 16 November 2025. Sejak menerima laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan visum terhadap korban untuk mengetahui kondisi luka yang dialami.




















































