jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum punya sertifikat pendidik (serdik) menjadi Rp400 ribu per bulan.
Sebelumnya, insentif guru madrasah berstatus honorer belum berserdik sebesar Rp250 ribu per bulan.
“Ke depan kita (Kemenag) akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp400 ribu. Rp400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Fesal Masaad di Jakarta, Rabu (4/2).
Fesal mengatakan usulan tersebut akan dibahas lintas kementerian, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Selama ini, Kementerian Agama memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan kepada 427 ribu guru honorer di madrasah yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS.
Fesal mengatakan insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini menerima penghasilan bervariasi dari komite sekolah, dana BOS, maupun yayasan.
“Semua guru honor yang belum disertifikasi kita (Kemenag) berikan insentif Rp250 ribu per bulan. Di luar itu, mereka juga tetap menerima gaji dari madrasah atau yayasan, tetapi besarannya memang berbeda-beda,” kata Fesal.
Selain insentif bulanan, Kemenag juga memberikan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan nonsertifikasi yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).






















































