bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial JIS, 22, yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Aparat kepolisian mengamankan tersangka JIS di kamar indekosnya di Jalan Paku Sari IX, Kelurahan Sesetan, Denpasar, Rabu (2/9/2026) malam pukul 23.15 WITA.
“Tersangka diamankan berdasar laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Sesetan,” ujar Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W, Senin (7/9).
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga paket sabu-sabu (SS) seberat 1,11 gram, timbangan elektrik, plastik klip dan ponsel Infinix Note 60.
Berdasar pemeriksaan awal, tersangka yang akrab disapa Jeje mengaku mendapatkan SS dari akun WhatsApp berinisial JKD melalui sistem tempel.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Denpasar.
Tersangka yang mengaku baru pertama kali berurusan dengan hukum ini dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tuturnya. (lia/JPNN)


















































