bali.jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2026.
Sosialisasi ini difokuskan pada penguatan penegakan hukum profesional, peningkatan nilai ekonomi KI, serta percepatan digitalisasi layanan di seluruh Indonesia.
Turut hadir secara daring Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati beserta jajaran.
Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam arahannya menekankan bahwa 2026 menjadi momentum krusial untuk mewujudkan kantor KI berkelas dunia.
Ia menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah untuk proaktif dalam melakukan penegakan hukum dan mendorong komersialisasi potensi kekayaan intelektual lokal.
"Arah kebijakan itu penegakan hukum KI yang profesional, kemudian penegakan hukum pro justitia dan penyelesaian sengketa, mediasi, serta digitalisasi penegakan hukum.
Semangat baru tentu harus terus dibawa untuk mengusung kantor KI kelas dunia," ujar Hermansyah Siregar di ruang Dirjen KI, Rabu (25/2) kemarin.
Program strategis tahun 2026 ini mencakup beberapa pilar utama, di antaranya adalah pencegahan pelanggaran KI berdasarkan tingkat kerawanan, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta peningkatan maturitas pengelolaan pemanfaatan KI di wilayah.

















































