jabar.jpnn.com, BEKASI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus pagar laut di Bekasi.
PT TPRN melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Hermansyah mengatakan, atas pelanggarannya, PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif.
"Termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," kata Hermansyah, Selasa (11/2/2025).
Selain itu, kata Hermansyah, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri. Pembongkaran pagar laut itu pun diawasi langsung oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait.
" DKP jabar akan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi," katanya.
Hermansyah mengatakan hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.
"Harapan ke depan setelah pagar laut ini dibongkar, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir dengan mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi," kata Hermansyah. (mar5/jpnn)