jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dokter cabul Priguna Anugerah Pratama (PAP) divonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dengan didampingi dua anggota yaitu, Sri Senaningsih dan juga Zulfikar Siregar.
"Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual," ujar Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, Rabu (5/11/2025).
"Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan," sambungnya.
Selain pidana pokok, hakim juga memvonis Priguna untuk membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korban dengan total Rp 137 juta lebih.
Adapun uang restitusi ini diwajibkan dibayar kepada, korban FH senilai Rp79.429.000, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan sebesar Rp8.640.000 untuk korban FPA.
Pidana tambahan ini dibebankan kepada terdakwa berdasarkan perhitungan LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
"Sehingga total restitusi yang perlu dibayarkan adalah Rp 137.879.000, (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)," ucap Lingga.



















































