Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

2 hours ago 17

Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Richard Lee dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) pada Kamis (19/2).

Richard Lee diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan.

Setelah proses pemeriksaan, Dokter Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Kombes Pol Budi Hermanto dilansir Antara, Jumat (20/2).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," sambungnya.

Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa perkara tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.

Pihak Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) pada Kamis (19/2). Richard Lee diperiksa sebagai tersangka kasus...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |