bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali ke Jembrana, Rabu (22/4) mengungkap fakta baru terkait lahan pengganti PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana menegaskan bahwa lahan pengganti tersebut tersedia secara fisik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor BPN Jembrana I Gede Wita Arsana menjelaskan bahwa berdasarkan data dan peta lokasi, lahan tersebut memang ada.
Ia menyebutkan, di lokasi seluas 60 hektare tersebut tidak hanya terdapat lahan milik BTID, tetapi juga beberapa lahan penukar lainnya.
"Khusus untuk BTID, lahannya dipastikan ada di sana," ujar Kepala Kantor BPN Jembrana I Gede Wita Arsana kepada awak media.
Senada dengan BPN, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar dan UPTD KPH Bali Barat menyatakan bahwa proses administrasi telah rampung.
Saat ini, SK penunjukan hutan produksi di Budeng telah diterima dengan titik koordinat Real Time Kinematic (RTK) 30 yang sudah terverifikasi.
Perwakilan BPKH Wilayah VIII Denpasar, Santun Rahmat Basuki, menjelaskan bahwa setelah lahan pengganti ditetapkan sebagai kawasan hutan Budeng RTK 30,
barulah pada 2015 Surat Keputusan (SK) Menteri terkait diterbitkan.



















































