Dorong Ratusan KMA Jadi Masyarakat Hukum Adat, Pemprov Kaltim Bentuk Pokja P4-MHA

4 weeks ago 36

Selasa, 27 Januari 2026 – 09:46 WIB

Dorong Ratusan KMA Jadi Masyarakat Hukum Adat, Pemprov Kaltim Bentuk Pokja P4-MHA - JPNN.com Kaltim

Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto (kiri) saat memimpin rapat pembentukan Pokja Percepatan Pengakuan MHA di Samarinda, Selasa (27/1). Foto: M Ghofar/Antara

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pemprov Kaltim membentuk pokja untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal ini mengingat peran pentingnya dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan nilai-nilai sosial budaya, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

"Berdasarkan hasil identifikasi yang kami lakukan bersama mitra pembangunan, total tercatat sebanyak 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di Kaltim," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Puguh Harjanto, Selasa (27/1).

Sebanyak 505 KMA tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota pada 69 kecamatan, 460 desa maupun kelurahan.

Jika dipersempit lagi, kata Puguh, sebarannya sampai di 468 dusun/RT.

Di sisi lain, dari ratusan KMA tersebut, 53 KMA sedang berproses mendapatkan pengakuan sebagai MHA.

Saat ini, Kaltim sudah memiliki sembilan MHA yang tersebar di tiga kabupaten dan satu kota.

Untuk mendorong ratusan KMA menjadi MHA, lanjut Puguh, pihaknya bersama sejumlah mitra membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4-MHA) Provinsi Kaltim pada Selasa (27/1).

Pemprov Kaltim membentuk Pokja P4-MHA yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah dan lintas sektor penting

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |