DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Razman yang Naik Meja Ketika Sidang

3 hours ago 2

DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Razman yang Naik Meja Ketika Sidang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

DPC Peradi Jakbar mengadakan PKPA bersama UPN Veteran. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan advokat ‎Razman Arif Nasution versus Hotman Paris Hutapea pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis pekan ini.

“Kita dipertontonkan bagaimana advokat berada di ruang sidang dengan keadaan yang gaduh, teriak-teriak, bahkan ada yang naik ke atas meja,” kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dalam acara pembukaan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakbar dan Ikadin bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta, Jumat, (7/2).

Asido sekaligus memberikan pembekalan secara hybrid, lebih lanjut mengatakan, insiden itu sangat miris, memalukan, dan mencoreng citra advokat. Dia meminta para calon advokat tak meniru ulah memalukan itu.

‎“Kok seperti itu kualitas seorang advokat? Kok tidak menghormati bagaimana proses persidangan? Itu benar-benar merendahkan marwah daripada martabat advokat,” ujar dia.

Asido menyampaikan, ada pihak yang menanyakan dari organisasi mana para advokat itu dan PKPA-nya di mana sehingga berulah demikian memalukan.

Menurut Asido, biang keroknya adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) ‎73 Tahun 2015 yang membuat asas wadah tunggal (sibgle bar) organisasi advokat di Indonesia menjadi seperti multibar meskipun UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan single bar.

‎“Ya karena penyebabnya multibar, walaupun undang-undangnya masih single bar, tettapi karena SKMA 73,” tandasnya.

Dia menjelaskan, SKMA Nomor 73 Tahun 2015 membuat Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia bisa mengambil sumpah calon advokat yang diajukan selain dari Peradi.

DPC Peradi Jakarta Barat mengadakan PKPA bersama Ikadin dan UPN Veteran Jakarta:

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |