jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini sudah banyak instansi pusat dan pemda yang menerbitkan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi kepada pemda yang telah cepat mengeluarkan SK PPPK 2024 tahap 1.
"Prinsip dasarnya, kita (Komisi II DPR) harus mengapresiasi bahwa banyak sekali daerah yang sudah meng-SK-kan PPPK mereka," kata Rifqinizamy saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Meskipun banyak daerah yang menghadapi tantangan anggaran, akan tetapi sejumlah pemda telah berikhtiar untuk menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK lebih cepat dibanding tenggat waktu yang ditetapkan, yakni Oktober 2025.
"Menurut saya, di tengah efisiensi anggaran, mereka sudah berikhtiar untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer di daerahnya masing-masing," ujar wakil rakyat yang membidangi kepegawaian itu.
Rifqi berharap pemda yang telah mengeluarkan SK pengangkatan PPPK dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan persoalan status tenaga honorer.
Komisi II DPR juga menekankan bahwa pengangkatan PPPK sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang baik di daerah.
Dengan adanya SK PPPK, tenaga honorer tidak lagi berada dalam status yang tidak pasti, yang dapat mempengaruhi kinerja dan motivasi mereka.