jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan pada 2026 setelah lebih dari 22 tahun tertunda.
"Tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya, tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” ujar Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Legislator Gerindra itu menuturkan satu isu masih dimatangkan parlemen bersama pemerintah dalam membagas RUU PRT.
"Kami, kan, masih ada satu sangkutan dalam penyelesaian perselisihan," kata Bob.
Menurutnya, satu isu yang dibahas berkaitan mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.
Baleg DPR, ujar Bob, tengah mengundang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membahas mekanisme penegakan hukum melalui jalur mediasi.
"Kami sedang mengundang dari Kemenaker untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi,” kata dia.
Dia melanjutkan skema mediasi sebenarnya bisa dilakukan melalui pembentukan lembaga mengurusi perselisihan PRT dan pemberi kerja.




















































