bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali untuk mendalami pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (13/4) ini, bertujuan menghimpun masukan krusial dari para pemangku kepentingan di daerah.
Langkah ini diambil guna menyempurnakan substansi RUU yang dinilai sangat mendesak di tengah derasnya arus globalisasi.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum selaku pemrakarsa RUU menekankan bahwa mobilitas lintas negara yang tinggi saat ini memicu kompleksitas hubungan hukum, terutama dalam kontrak bisnis internasional.
Kehadiran regulasi yang komprehensif dan adaptif diharapkan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat dalam hubungan perdata lintas negara.
Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin Daniel Tumbelaka didampingi Wakil Ketua Pansus Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendengarkan secara langsung pandangan para pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif.
“Hukum perdata internasional sangat diperlukan untuk mengatasi konflik hukum dalam berbagai transaksi lintas negara, seperti kontrak, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara,” ujar Martin Daniel Tumbelaka.
Martin Daniel menambahkan bahwa RUU ini diharapkan menjadi pedoman yang sistematis bagi hakim serta pemangku kepentingan dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing.

















































