bali.jpnn.com, DENPASAR - Kesabaran DPRD Bali habis.
DPRD Bali secara secara memberi deadline seminggu sejak kemarin (22/9) kepada pengelola daya tarik wisata (DTW) Garuda Wisnu Kencana (GWK) membongkar tembok pembatas yang mereka pasang.
Pasalnya, tembok pembatas tersebut menghalangi aktivitas warga.
Deadline tersebut diberikan DPRD Bali setelah menerima audiensi masyarakat Desa Adat Ungasan terkait penutupan jalan di beberapa rumah warga oleh manajemen GWK.
Batas waktu seminggu diberikan lantaran pemasangan tembok tersebut sudah dilakukan setahun lalu dan mereka telah diperingati setahun lamanya, tetapi tak direspons.
“Kami menegaskan rekomendasi harus dalam seminggu ini dibongkar temboknya, dipindah ke sisi timur dan utara.
Hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat lokal harus segera dibuka,” kata Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa dilansir dari Antara.
Pengelola GWK diketahui membangun tembok sejak 2024 lalu.