DPRD Banjarmasin Tetapkan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

1 hour ago 16

Kamis, 27 November 2025 – 13:00 WIB

DPRD Banjarmasin Tetapkan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak - JPNN.com Kalsel

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda saat menyampaikan pendapat pemerintah kota tentang ditetapkan nya Perda tentang penyelenggaraan kota layak anak pada rapat paripurna dewan, di gedung dewan, Rabu (27/11/2025). (ANTARA/Sukarli)

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin menetapkan peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak pada Rapat Paripurna di Banjarmasin, Rabu.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda mengapresiasi terhadap penerapan revisi Perda Nomor 15 Tahun 2015 sebagai upaya bersama mewujudkan Kota Banjarmasin sebagai Kota Layak Anak Kategori Paripurna.

Sebab, Kota Banjarmasin sejak 2022-2023 telah meraih predikat sebagai Kota Layak Anak Kategori Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

"Namun tujuan utama bukan mengejar penghargaan ini, tetapi kami ingin betul-betul membangun kota ini layak anak atau ramah anak," ujar Ananda.

Karena keinginan bersama, ungkap dia, perda ini memberikan dampak besar bagi anak, mendapatkan haknya untuk diberikan keamanan, ketenteraman, kebahagiaan dan juga layanan hingga ranah infrastruktur.

"Karenanya semua unsur di sini terlibat, termasuk dunia usaha dan media," ujarnya.

Menurut Ananda, untuk memastikan anak-anak tumbuh dengan baik dan sehat serta aman adalah tugas bersama, sebab mereka akan menjadi penerus keberlanjutan kemerdekaan negara ini tetap bersatu di bawah naungan NKRI.

Terkait pemberlakuan perda tersebut, diungkapkan Ananda, maka Pemerintah Kota Banjarmasin harus menjalankannya dengan pengawasan dari pihak legislatif dan masyarakat pada umumnya.

Perda tentang Penyelenggarakan Kota Layak Anak kini resmi diterapkan di Banjarmasin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |