jpnn.com, PALEMBANG - Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Sumatra Selatan (Sumsel) memasuki fase baru setelah DPRD dan Pemerintah Provinsi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna XXVII di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (26/11).
Gubernur Sumsel Herman Deru dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang berjalan konstruktif.
Dia menilai hubungan legislatif dan eksekutif yang harmonis merupakan kunci terwujudnya regulasi daerah yang bermanfaat.
Gubernur menyatakan dokumen Propemperda yang telah disahkan akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.
Menurut Herman Deru, tahapan tersebut sangat penting agar Raperda yang diajukan dapat disesuaikan dengan peraturan nasional serta prinsip keharmonisan hukum.
“Setelah disetujui bersama, dokumen Propemperda ini akan kami sampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan,” kata Herman Deru dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Herman Deru menambahkan pemerintah provinsi tidak hanya mengirimkan dokumen semata, tetapi juga menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan dari komisi-komisi DPRD.





















































