jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Jatim mulai membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait tata cara rekrutmen direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari reformasi tata kelola BUMD agar lebih transparan, profesional, dan berdaya saing.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Fuad Benardi mengatakan pembahasan Perda ini akan menjadi dasar penguatan sistem seleksi direksi BUMD di tingkat provinsi.
Menurutnya, aturan tersebut harus memastikan bahwa setiap tahapan rekrutmen berjalan sesuai dengan prinsip good corporate governance.
“Kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi, dan akuntabilitas menjadi poin utama dalam pembahasan Perda ini. Target kami, tahun 2026 regulasinya bisa selesai dan diberlakukan,” ujar Fuad, Rabu (15/10).
Dia mengatakan pembahasan Perda ini mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.
“Seluruh mekanisme seleksi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Langkah pembentukan Perda ini tak lepas dari evaluasi terhadap kinerja sejumlah BUMD Jatim. Salah satunya, PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, sebagai holding company yang membawahi delapan anak perusahaan.