DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemkab Masifkan Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

9 hours ago 18

Kamis, 03 Juli 2025 – 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemkab Masifkan Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah - JPNN.com Jabar

Pengendara roda dua melintasi area TPA Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Pemkab Bekasi melakukan sosialisasi secara masif terhadap peraturan daerah nomor 2 tahun 2025 berkaitan dengan pengelolaan persampahan di wilayah itu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo menegaskan peraturan daerah yang telah dibentuk dan disahkan akan menjadi tidak efektif jika masyarakat luas tidak mengetahui.

"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah sosialisasi yang masif. Setelah itu, baru tegakkan perda ini. Tidak bisa langsung memberikan sanksi atau denda sebelum masyarakat benar-benar memahami aturan tersebut," katanya.

DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah melalui forum rapat paripurna pada (17/4/2025).

Sejumlah rekomendasi disampaikan untuk dilaksanakan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Rekomendasi itu mencakup kewajiban melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pembuangan sampah serta pemantauan rutin terhadap penanganan, pilah, wadah dan pemrosesan sampah dari sumber atau di TPS.

Kemudian memantau pengelolaan limbah non bahan berbahaya di perusahaan agar tidak merugikan masyarakat, khususnya terkait kesehatan serta tegas dalam menerapkan regulasi maupun mencari inovasi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan komprehensif.

Ombi juga menyoroti penting alokasi anggaran untuk mendukung sosialisasi peraturan daerah agar dapat berjalan maksimal.

DPRD Kabupaten Bekasi meminta Pemkab melakukan sosialisasi secara masif terhadap peraturan daerah nomor 2 tahun 2025 berkaitan dengan pengelolaan persampahan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |