jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor mencium adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir ritel modern, khususnya gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengungkapkan bahwa setoran pajak parkir minimarket saat ini dinilai tidak wajar karena menggunakan sistem tarif flat yang sangat rendah.
Di mana rata-rata setiap gerai hanya menyetorkan sekitar Rp35.000 per bulan.
“Setoran pajak parkir saat ini menggunakan sistem flat yang sangat rendah. Terdapat potensi kebocoran pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun akibat pengelolaan yang tidak optimal,” ujar Rifki.
Berdasarkan data administrasi, di Kota Bogor terdapat 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret. Namun, optimalisasi pajak parkir kerap terkendala oleh keberadaan juru parkir (jukir) liar di lapangan.
Menurut Rifki, pihak ritel modern pada prinsipnya tidak keberatan jika setoran pajak parkir resmi dinaikkan hingga Rp300.000 atau lebih per gerai.
Namun, hal tersebut disertai syarat agar Pemerintah Kota Bogor menjamin penertiban jukir liar, sehingga konsumen benar-benar dapat menikmati layanan bebas parkir.
















































