jatim.jpnn.com - Polsek Kedungpring mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan dua karyawan warung kopi (warkop) di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring. Kedua pelaku ditangkap hanya dua hari setelah aksi pencurian dilaporkan korban.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi.
Kasus tersebut bermula ketika korban AJ (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, menitipkan sepeda motor Honda CB miliknya di sebuah warung kopi pada Jumat (19/6).
Saat itu korban menyerahkan kendaraan kepada salah satu karyawan sebelum meninggalkan lokasi.
Namun ketika kembali sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati warung telah tutup dan sepeda motor yang dititipkan sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat menghubungi karyawan warung untuk menanyakan keberadaan kendaraannya. Namun, karyawan tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya ke Polsek Kedungpring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungpring melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.


















































