Dua Lensa untuk Perdamaian Papua

2 days ago 19

Oleh: Laurens Ikinia - Peneliti di Institute of Pacific Studies dan Dosen Hubungan Internasional UKI, Jakarta

Dua Lensa untuk Perdamaian Papua

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Peneliti di Institute of Pacific Studies dan Dosen Hubungan Internasional UKI, Jakarta Laurens Ikinia. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com - Bayang-bayang panjang masa lalu masih membentang di bagian barat Pulau New Guinea. Tanah Papua, dengan segala kekayaan alam dan keragaman budayanya, seperti benang kusut yang telah membelit selama enam dekade.

Hingga hari ini belum ada tanda baik untuk merunut dari pangkalnya.

Di satu sisi, ada denyut aspirasi kemerdekaan yang tak pernah padam dari insan manusia yang menuntut kebenaran dinyatakan. Di sisi lain, kokoh berdiri klaim kedaulatan negara.

Di tengah pusaran ini, dua anak bangsa hadir dengan karya yang mencoba membedah akar persoalan sekaligus menawarkan jalan keluar.

Dr. George Junus Aditjondro lewat bukunya "Cahaya Bintang Kejora (2000)" menghadirkan pisau analisis historis-antropologis yang tajam, sementara Dr. Socratez Yoman dalam "Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua (2025)" mencoba merajut asa dengan pendekatan teologis-politik yang khas.

Membaca keduanya secara berdampingan memberi kita gambaran utuh tentang betapa kompleksnya luka di tanah Papua sekaligus peluang untuk menyembuhkannya.

Aditjondro memulai penjelajahannya dengan kritik yang cukup menusuk. Ia membongkar bagaimana buku-buku sejarah resmi di negeri ini seolah kompak mengubur peran para pejuang yang berasal dari bumi Cenderawasih.  

Menurut Aditjondro, denyut nasionalisme di tanah Papua tidak tunggal. Setidaknya ada tiga arus besar yang mengalir, yaitu nasionalisme etnis yang kuat di kalangan suku-suku tertentu, nasionalisme pro-Republik yang ingin tetap bersatu dengan Indonesia, dan tentu saja nasionalisme kemerdekaan yang menghendaki Papua berdiri sendiri sebagai negara.

Perdamaian abadi di Papua menuntut langkah berani untuk mengakui sejarah kelam. Negara perlu mereviu kembali perubahan UU Otsus terkait pasal tentang KKR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |