jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi mengamankan tujuh orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi
Mereka ialah YA (27), FS (30), HbS (38), JAA (29), AP (18) dan dua anak. Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua korban pada Senin (11/5) malam di dua lokasi berbeda, yakni sekitar area balai desa lama dan perempatan dekat SDN 1 Sidorejo.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan kasus bermula saat korban bersama rekannya berkumpul di sebuah angkringan di wilayah Tambakromo, Geneng. Saat itu terjadi kesalahpahaman yang kemudian berlanjut hingga memicu ketegangan.
"Situasi kemudian memanas hingga korban dan rekannya didatangi sekelompok orang di sekitar pertigaan belakang balai desa lama Sidorejo," kata Aris, Sabtu (16/5).
Di lokasi tersebut, korban langsung menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Geneng pada Selasa (12/5).
Menindaklanjuti laporan, tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Geneng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Pada Selasa malam sekitar pukul 22.42 WIB, petugas mengamankan tujuh terduga pelaku di sekitar SDN 1 Sidorejo tanpa perlawanan," jelasnya.

















































