jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, kembali digagalkan petugas, Rabu (1/7).
Dua perempuan berinisial SK dan W ditangkap setelah kedapatan membawa barang yang diduga sabu seberat 12,67 gram saat menjalani pemeriksaan rutin di pintu masuk lapas.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan kedua perempuan tersebut mengaku diperintah dua warga binaan kasus narkoba berinisial F dan E untuk mengantarkan barang terlarang itu ke dalam lapas.
"Kedua perempuan berinisial SK dan W mengaku disuruh warga binaan kasus narkoba berinisial F dan E untuk mengirim barang tersebut ke dalam lapas," kata Sohibur.
Kasus itu terungkap sekitar pukul 10.19 WIB ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung yang hendak memasuki area lapas.
Petugas menemukan barang yang diduga sabu disembunyikan di dalam kantong plastik dan dicampur dengan uang tunai sebesar Rp190 ribu agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, SK dan W mengaku bukan kali pertama menjalankan aksi tersebut.
Keduanya mengaku sudah tiga kali menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta setiap kali pengiriman.


















































