jpnn.com - Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) kepada sebuah grup perusahaan gula berinisial SGC, di lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cq TNI AU.
Penyelidikan HGU tanah seluas 85.244,925 hektare di Lampung itu dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
"Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (terkait) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami," kata Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Penyelidikan ini merupakan proses pidana sehingga berbeda dari sanksi administratif pencabutan sertifikat HGU yang dijatuhkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyelidiki dugaan adanya tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami penyebab terbitnya HGU kepada perusahaan gula SGC.
"Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak," ujarnya.
"Tentunya kami juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kami lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa," sambungnya.





















































