jabar.jpnn.com, CIANJUR - Penanganan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 mendapat sorotan. Proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi kesalahan administrasi.
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Teungku Muhammad Raju dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Senin (23/2/2026).
Raju menilai perkara tersebut berawal dari persoalan teknis dan administrasi dalam mekanisme pengadaan barang melalui e-katalog, bukan dari rangkaian perbuatan yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang riil dan terukur.
Menurutnya, proyek PJU Kabupaten Cianjur dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog LKPP menggunakan sistem surat pesanan (purchase order), sehingga secara aturan termasuk dalam kategori pengadaan barang.
“Namun, dalam praktiknya diperlakukan sebagai kontrak pekerjaan konstruksi. Perubahan klasifikasi ini berdampak pada metode audit, cara perhitungan, hingga penilaian kerugian negara yang tidak lagi mencerminkan substansi pekerjaan yang sebenarnya,” ujar Raju.
Ia menjelaskan bahwa standar penilaian antara pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi memiliki perbedaan mendasar. Karena itu, kesalahan dalam klasifikasi berpotensi menghasilkan perhitungan kerugian negara yang tidak tepat.
Raju menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kerugian keuangan negara yang riil, pasti, dan dapat dibuktikan secara nyata—yang merupakan syarat utama penerapan pasal tindak pidana korupsi.
Selain itu, proyek PJU tersebut telah selesai dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakat di wilayah Cianjur Utara dan Cianjur Selatan melalui peningkatan penerangan jalan serta keamanan lingkungan.

















































