jpnn.com, BANTEN - Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Jeremy Shawn Pranata (JSP), ahli waris pemilik tanah seluas 1,5 hektare di Kosambi Timur, melaporkan seseorang berinisial A ke Polda Banten terkait dugaan penggunaan akta otentik palsu.
Tanah tersebut tercatat dalam SHGB Nomor 01114/Kosambi Timur atas nama Suannie Kurnia, ibu JSP. Status JSP sebagai ahli waris diperkuat Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 71/Not-IDR/I/2021.
Penasihat hukum JSP, Gan-Gan R.A., mengatakan laporan dibuat pada 27 Juli 2026 setelah dua kali somasi kepada terlapor tidak mendapat tanggapan.
“Laporan kami diterima dengan Nomor LP/B/323/VII/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten terkait dugaan menggunakan akta otentik palsu dan menggunakan akta otentik yang memuat keterangan palsu,” ungkap Gan-Gan dalam keterangan resmi, Jumat (28/8).
Perkara itu berkaitan dengan AJB Nomor 702/2009 yang disebut digunakan terlapor untuk mengeklaim kepemilikan tanah dalam gugatan di PTUN Serang pada 2021.
Tim hukum JSP, Denis Kuswara, Gan-Gan R.A dan Dimas Nadiyasa membantah kliennya pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut.
JSP dan keluarganya mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 22 miliar akibat persoalan tersebut. Pihaknya berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana secara profesional dan transparan.
“Keadilan harus ditegakkan. Saya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelas JSP.






















































