jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (26/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang alias Abah Kunang menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alih-alih hanya mempertahankan pembelaan sebelumnya, tim hukum Ade Kuswara membawa sejumlah persoalan mendasar terkait konstruksi perkara yang menurut mereka perlu menjadi perhatian majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Salah satu yang disorot ialah keabsahan alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan pihaknya menilai pembuktian dalam perkara pidana harus ditempatkan secara ketat berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.
Menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari ada atau tidaknya dugaan perbuatan pidana, tetapi juga dari bagaimana proses pembuktian dibangun oleh penuntut umum.
"Duplik ini cukup menarik karena sebenarnya tidak hanya berbicara soal apakah perbuatan terdakwa diputus atau terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Saya melihatnya lebih jauh, yaitu praktik penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif," kata I Wayan seusai persidangan.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah pendekatan dalam pemikiran hukum yang menurutnya perlu dipertimbangkan secara proporsional dalam proses penegakan hukum, termasuk legal positivism dan naturalism.



















































