Earlica Alias Sherly 12 Tahun Jadi Buronan Aparat

1 month ago 37

Earlica Alias Sherly 12 Tahun Jadi Buronan Aparat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Earlica (tengah), buron kasus penipuan dieksekusi ke Lapas Perempuan Semarang, Rabu (6/8/2025), setelah sebelumnya ditangkap di Jakarta. (ANTARA/HO-Kejari Semarang)

jpnn.com, SEMARANG - Kejari Kota Semarang menangkap Earlica Alias Sherly terpidana kasus penipuan yang sudah sekitar 12 tahun menjadi buronan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Earlica ditangkap di Jakarta oleh jaksa eksekutor perkara pidana itu.

"Ditangkap di Jakarta, langsung dibawa ke Lapas Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto, Rabu.

Dia menjelaskan terpidana Earlica diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada 2012 atas dugaan penipuan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Earlica dan dua terdakwa lainnya diputus lepas atas tuntutan 1,5 tahun penjara.

Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi yang kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2013.

"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.

Putusan Mahkamah Agung yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut selanjutnya harus dijalani terpidana di Lapas Perempuan Semarang.

Earlica Alias Sherly terpidana kasus penipuan yang sudah sekitar 12 tahun menjadi buronan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |