Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap & Gratifikasi

4 hours ago 12

Jumat, 14 Agustus 2026 – 21:00 WIB

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap & Gratifikasi - JPNN.com Jatim

Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pelerjaan di RSUD Ponorogo serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (14/8). Antara Jatim/Umarul Faruq/abs

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.

Sugiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua I Made Yuliadi dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta," ucap I Made Yuliadi saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sugiri.

Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda milik Sugiri akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek RSUD dr Harjono.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |