jatim.jpnn.com, SURABAYA - Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.
Sugiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua I Made Yuliadi dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta," ucap I Made Yuliadi saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sugiri.
Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda milik Sugiri akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.



















































