jpnn.com - Mantan pegawai Universitas Mataram (Unram), NTB bernama Semah yang didakwa menghamili mahasiswi dituntut pidana 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram.
Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Mataram Huznul Raudah di hadapan majelis hakim, Kamis (13/11/2025).
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara 10 tahun," kata Huznul Raudah.
Jaksa dalam tuntutan terhadap mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram itu, turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.
JPU menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Semah telah melanggar dakwaan pertama Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Akhir tuntutan, jaksa meminta agar hakim menyatakan terdakwa kasus pelecehan seksual itu tetap berada dalam tahanan.
Perkara yang terjadi pada medio 2023 ini kali pertama terungkap dari hasil penyelidikan Polda NTB.
Terungkap dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban melahirkan seorang anak tanpa legalitas orang tua yang sah di mata hukum.(ant/jpnn)






















































