Eks Pegawai Unram yang Hamili Mahasiswi Dituntut 10 Tahun Penjara

2 hours ago 15

Eks Pegawai Unram yang Hamili Mahasiswi Dituntut 10 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik mengawal tersangka S (kedua kanan), pegawai LPPM Unram yang menghamili mahasiswi KKN untuk menjalani pelimpahan di kantor Kejari Mataram, NTB, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - Mantan pegawai Universitas Mataram (Unram), NTB bernama Semah yang didakwa menghamili mahasiswi dituntut pidana 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram.

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Mataram Huznul Raudah di hadapan majelis hakim, Kamis (13/11/2025).

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara 10 tahun," kata Huznul Raudah.

Jaksa dalam tuntutan terhadap mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram itu, turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.

JPU menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Semah telah melanggar dakwaan pertama Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Akhir tuntutan, jaksa meminta agar hakim menyatakan terdakwa kasus pelecehan seksual itu tetap berada dalam tahanan.

Perkara yang terjadi pada medio 2023 ini kali pertama terungkap dari hasil penyelidikan Polda NTB.

Terungkap dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban melahirkan seorang anak tanpa legalitas orang tua yang sah di mata hukum.(ant/jpnn)

JPU menuntut eks pegawai Unram yang menghamili seorang mahasiswi dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 60 juta.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |