jatim.jpnn.com, SURABAYA - Eks staf HRD PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Perusahaan distributor mainan anak itu merugi hingga Rp699,9 juta.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/1004/IX/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 13 September 2023.
Hasil audit internal mengungkap Adelaeda diduga memalsukan invoice dan reimbursement dengan melewati prosedur persetujuan keuangan.
“Modusnya, invoice dan reimbursement difiktifkan. Seharusnya ada beberapa tahapan approval ke finance, tetapi itu di-bypass,” ujar kuasa hukum PT Artha Adipersada Yosua Cahyono didampingi Muh Fiqri Kurniawan Nasir, Jumat (19/9).
Kerugian perusahaan mencapai Rp699,9 juta dari tiga vendor.
Sebelum melapor ke polisi, manajemen sempat menempuh jalur persuasif. Adelaeda menyerahkan sertifikat tanah dan mencicil Rp90 juta.
Namun, pembayaran terhenti karena yang bersangkutan mengaku tidak mampu mengganti seluruh kegiatan tersebut.
“Awalnya, ada dua opsi. Pertama, menjaminkan sertifikat tanah. Kedua, sisanya dicicil,” jelas Yosua.