jpnn.com, JAKARTA - Polisi kembali menangkap jambret terhadap seorang wanita berinisial RAF (32) di Kompleks Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (4/1).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan pelaku RA sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ini ditangkap di Perumahan Situ Sari Permai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.20 WIB,” katanya, Minggu.
Dia mengatakan penangkapan RA dilakukan setelah petugas menangkap MD dan melakukan penyelidikan mencari pelaku yang masih berkeliaran bebas.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim melakukan penyelidikan, di mana RA yang diketahui berperan sebagai joki sepeda motor berada di kawasan Cileungsi, Bogor.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal yang digunakan pelaku serta satu telepon seluler.
Kedua pelaku MD dan RA, kata Seto, dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 UU Nomor 1 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Peristiwa itu berawal ketika korban membawa mobil untuk melaksanakan ibadah di sebuah gereja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.















.jpeg)






































