jpnn.com - TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu pada 2026.
Alokasi anggaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai daerah di APBD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo mengatakan, pada akhir 2025 pemerintah daerah mengangkat sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu.
Ribuan PPPK Paruh waktu tersebut sebagian besar berasal dari tenaga honorer bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.
"Sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu telah diangkat dan anggaran gajinya sudah kami siapkan dalam APBD 2026," kata Dwi Hari di Tulungagung, Minggu (11/1).
Dia menjelaskan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kode rekening belanja barang dan jasa, sehingga tidak masuk dalam pos belanja pegawai.
Dwi Hari menjelaskan, mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa gaji pegawai jasa kerja, termasuk PPPK paruh waktu, dibebankan pada belanja barang dan jasa.
"Karena masih masuk belanja barang dan jasa, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai Pemkab Tulungagung," ujarnya.





















































