jatim.jpnn.com, MADIUN - Mantan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri menyampaikan tanggapannya atas penetapan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Inda Raya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @indaraya, yang diposting sekitar 12 jam sebelum berita ini ditulis.
Dalam unggahan tersebut, dia membagikan foto kenangan bersama Maidi usai mengikuti sebuah kegiatan di Alun-Alun Kota Madiun.
Inda Raya diketahui pernah mendampingi Maidi sebagai Wakil Wali Kota Madiun pada periode 2019–2024. Pada periode kedua kepemimpinan Maidi, posisi wakil wali kota dijabat oleh F. Bagus Panuntun.
Dalam unggahannya, Inda Raya menyampaikan doa dan harapan terbaik bagi Maidi di tengah proses hukum yang sedang dihadapi.
“Sebagai orang yang pernah bekerja bersama beliau, saya mendoakan agar beliau tetap baik-baik saja, apa pun kondisinya,” tulis Inda Raya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyinggung soal perjalanan kepemimpinan yang menurutnya tidak pernah lepas dari kekurangan. Namun, ia menilai bahwa setiap proses harus dijalani dengan lapang dada.
“Apa yang terjadi bukan untuk dicerca atau dipuji. Proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena sudah berada pada porsinya,” katanya.



















































