jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita menyampaikan permohonan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8), Mbak Ita menyampaikan pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
"Kami memohon diberi putusan yang seadil-adilnya. Kami tidak memohon putusan bebas," ucap Mbak Ita.
Dia mengakui kekhilafan yang diperbuatnya dan mengaku menyesal. Permintaan keringanan hukuman, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab atas rasa bersalah yang dirasakan.
Namun, dia juga meminta agar jasa-jasanya selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang dipertimbangkan sebagai bagian dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Saya sudah berusaha memberikan yang terbaik untuk bangsa, negara, dan warga Kota Semarang. Namun, saya kini seolah dianggap sebagai orang yang sangat jahat, seperti tidak pernah berbuat baik," ucapnya.
Dia mengibaratkan kasus yang menimpanya seperti kemarau panjang yang sirna oleh hujan sehari.
Tak hanya itu, Mbak Ita menyinggung aroma politik dalam kasusnya. Dia menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan sesaat sebelum mendapat surat rekomendasi maju dalam Pilkada 2024.