jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang disampaikannya.
Hal tersebut disampaikannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat (11/4).
"Kami menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim," kata Hasto Kristiyanto.
Pada hari ini, Pengadilan Tipikor, Jakarta melaksanakan sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan putusan sela.
Majelis hakim pun tidak menerima eksepsi yang diajukan Hasto karena nota keberatan dari tim pengacara masuk ke perkara pokok.
Mejalis hakim juga menganggap dakwaan yang disampaikan jaksa sudah cermat, sehingga tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan.
Atas putusan hakim ini, proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto dilanjutkan.
Hasto mengatakan pengajuan eksepsi pada dasarnya bagian dari hak terdakwa dan penting sebagai pendidikan politik rakyat.