Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap

4 hours ago 14

Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memeluk sang istri, Ciska Wihardja saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) membacakan eksepsi pada sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Eksepsi itu dibacakan penasihat hukum setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut, Tim Kuasa Hukum TTL langsung menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Mereka menilai dakwaan JPU penuh kejanggalan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Terdapat beberapa fakta yuridis yang membuktikan bahwa TTL tidak memiliki kesalahan untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Ari Yusuf Amir, juru bicara Tim Kuasa Hukum TTL.

“Kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh JPU terhadap TTL,” lanjutnya.

Tim Penasihat Hukum menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Kasus importasi gula seharusnya masuk dalam ranah hukum Undang-Undang Pangan (UU No. 18 Tahun 2012) dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU No. 19 Tahun 2013).

Selain itu, JPU tidak mencantumkan Pasal 14 UU Tipikor dalam dakwaannya, yang berarti perkara ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Laporan audit BPKP RI menyebut adanya dugaan kerugian negara, namun tidak ada cukup bukti yang menunjukkan unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Tim Penasihat Hukum menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |