jpnn.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mempersilakan bagi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membentuk partai, asalkan sesuai dengan perundang-undangan.
Dia berkata demikian menyikapi wacana Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang ingin membentuk Partai Super Tbk.
"Kalau dari kami, ya, orang mau bikin partai, silakan saja, sesuai dengan aturan undang-undang yang ada misalkan partai politik," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan tidak bisa seorang WNI membentuk partai yang tidak mengikuti pola sesuai perundang-undangan.
"Nah, enggak bisa misalnya sekarang mau bikin partai, tetapi polanya bukan pola undang-undang di kita," ujar Cucun.
Dia mengaku mendengar wacana penggabungan sejumlah parpol dari rencana Jokowi membentuk Partai Super Tbk.
Namun, Cucun mengingatkan bahwa partai bukan perusahaan dan pengkajian dari rencana itu bisa dibuat oleh pihak yang ingin menggabungkan parpol.
"Ya, silakan, bukan kami, kalau kami sudah punya partai, buat apa dikaji, yang mau bikin partai, ya, suruh kaji itu," kata dia.