jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak orang tua dan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga dan lingkungan sekitar.
Hal ini disampaikan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Eri menilai langkah pembatasan tersebut penting untuk melindungi anak dari berbagai konten negatif yang banyak beredar di ruang digital. Dia berharap kebijakan ini dapat membantu anak-anak lebih selektif dalam menerima informasi.
“Pengawasan penggunaan media sosial tidak bisa dilakukan pemerintah saja. Orang tua dan lingkungan harus ikut menjaga agar anak-anak tidak terpapar konten yang tidak benar,” ujar Eri, Kamis (12/3).
Menurutnya, peran keluarga menjadi kunci utama karena anak lebih banyak berinteraksi dengan gawai di rumah.
Oleh sebab itu, orang tua diharapkan dapat mendampingi sekaligus mengarahkan anak dalam menggunakan teknologi secara bijak.
"Lingkungan masyarakat juga diharapkan ikut berkontribusi menciptakan ruang sosial yang positif bagi perkembangan anak," katanya.



















































