jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
"Seingat saya ada enam item (barang, red.) yang disita dari yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Budi menjelaskan salah satu benda yang disita dari Faizal Assegaf oleh KPK adalah barang elektronik.
"Ada beberapa alat elektronik," katanya.
Walakin, dia mengatakan KPK belum bisa menyampaikan secara detail hal itu.
"Detailnya besok (Rabu, 15/4) ya," ucapnya, kemarin.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan terhadap barang-barang tersebut dilakukan KPK karena penyidik lembaga antirasuah tersebut memiliki argumentasi yang kuat, terutama terkait penyidikan kasus DJBC.
"Pada pemeriksaan tersebut perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut," tuturnya.




















































