jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya tega menganiaya keponakannya sendiri yang masih berusia empat tahun.
Kedua pelaku, UFA(30) dan SAW (23) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan berdasarkan hasil penyidikan,
kekerasan dilakukan karena pelaku menganggap korban berinisial KR nakal dan sulit diatur.
“Pengakuan pelaku, anak ini dianggap nakal, tetapi umur empat tahun, nakalnya tentu masih wajar. Korban sering ditinggal lalu dipinjami HP sehingga kata-kata yang diucapkan meniru dari tontonan di HP,” kata Melatisari, Selasa (17/2).
Menurut pengakuan pelaku, konten video yang ditonton korban membuat KR sering berkata kasar. Hal itu memicu emosi hingga pelaku melakukan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan korban.
“Pelaku merasa korban sulit diatur sehingga memicu emosi untuk melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Fahrul mengakui pernah memukul mulut korban menggunakan tangan ketika KR berbicara kasar. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian mulut.
“Saya pukul mulutnya. Mulai Desember akhir,” kata Fahrul kepada penyidik.

















































