jpnn.com - Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook kembali membuka fakta-fakta baru yang memperjelas isu harga pasar dan menepis dugaan kerugian negara.
Sidang yang berlangsung pada Senin, (2/3) itu mengungkap bahwa harga pengadaan yang dilakukan sudah berada di batas bawah harga pasar, serta perangkat Chromebook terbukti masih aktif digunakan oleh jutaan siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Dugaan adanya penggelembungan harga (mark-up) ditepis melalui kesaksian Tim Teknis yang menyusun kajian pengadaan Chromebook era Nadiem Makarim, Idi Sumardi.
Dia menjelaskan bahwa proses kajian teknologi dan survei harga telah dilakukan sesuai prosedur, baik melalui e-katalog maupun di luar e-katalog.
Hasil survei tersebut menunjukkan rentang harga Chromebook berada di kisaran Rp 4,3 juta hingga Rp 9,1 juta.
Tim teknis menegaskan tidak menemukan perangkat dengan harga di bawah Rp 3 juta seperti yang sempat disinggung sebelumnya.
“Seingat saya belum dapat yang Rp 3 juta. Di situ tertera Rp 4 juta kalau tidak salah. Kalau di e-katalog Rp 4,4 juta, di luar e-katalog Rp 4,3 juta,” ungkap Idi dalam persidangan dikutip JPNN, Kamis (5/3).
Menanggapi kesaksian tersebut, Nadiem Makarim menegaskan bahwa temuan ini konsisten dengan pernyataan Direktur Advokasi LKPP, Aris Supriyanto, pada persidangan sebelumnya.




















































